Penetapan APBDES TAHUN 2025

IMG_20250106_135830

PENETAPAN APBDES TAHUN 2025

Selasa, 31 Desember 2024

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 telah resmi ditetapkan dalam kegiatan Musyawarah Desa pada hari Selasa Tanggal 31 Desember 2024 yang bertempat di Balai Desa Tun Fatimah Desa Resun, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Wakil Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa dan Masyarakat Desa Resun.

Musyawarah Penetapan ini dipimpin oleh Bapak Rasidi selaku Wakil Ketua BPD Desa Resun dan sekaligus menyetujui serta menyepakati APBDes Desa Resun Kecamatan Lingga Utara Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perencanaan anggaran yang penting bagi pengelolaan keuangan desa dan berkelanjutan pembangunan di tingkat desa. Dalam musyawarah ini, semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan usulan terkait prioritas penggunaan anggaran. Musyawarah Desa dimulai dengan pemaparan dari pihak pemerintah desa mengenai rancangan APBDes yang telah disusun sebelumnya. setalah itu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka. Pada akhir musyawarah dilakukan proses pengambilan keputusan bersama melalui musyawarah  mufakat untuk menetapkan APBDes yang disetujui  oleh semua pihak yang hadir. Hasil dari musyawarah ini kemudian menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk melaksanakan kegiatan dan program-program di tahun 2025.