Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan suatu dokumen yang harus disusun sebagai tuntutan penyelenggaraan tata pemerintahan desa yang baik dalam melaksanakan pembangunan selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, guna mewujudkan pembangunan Desa Resun yang terarah dan berkesinambungan melalui mekanisme yang berlaku.
Penyusunan RKPDesa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang–undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Penyusunan RKPDesa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang– undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Perencanaannya disusun berdasarkan tahapan yang mengacu pada regulasi tersebut, yakni:
- pembentukan tim penyusun RKPDesa;
- pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaanPembangunan Desa;
- pencermatan ulang RPJMDesa;
- penyusunan rancangan RKPDesa dan DU RKPDesa;
- Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDesa dan DU- RKP Desa; dan
- musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKPDesa dan DU- RKPDesa.
Rencana pembangunan satu tahun ke depan yang akan dilaksanakan di Desa merupakan rencana strategis dari hasil potret Desa yang telah dilakukan oleh Desa sendiri semisal Pendataan SDGs Desa, penggalian aspirasi, pemetaan masalah dan potensinya, serta penentuan prioritas program dan kegiatan sehingga masyarakat memiliki partisipasi dalam kemandirian pembangunan Desa itu sendiri.
Dokumen RKP Desa dapat didownload pada link di bawah ini.
Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022