KEPALA DESA RESUN MENYERAHKAN DOKUMEN LKPPDes TAHUN 2024 KEPADA BPD DESA RESUN
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Pada Hari Senin tanggal 06 Januari 2025 Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Resun, Kepala Desa Resun Bapak Hairul Mazi di Dampingi Sekretaris Desa Ibu Acy menyerahkan Dokumen Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPDes) Akhir tahun Kepada Ketua BPD Desa Resun bapak Hasanol Basari.
Kepala Desa Resun Menjelaskan bahwa pada pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tersebut dijelaskan bahwa LKPPD Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPDes) Akhir Tahun merupakan bentuk tanggungjawab Kepala Desa secara administrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan desa selama satu tahun yaitu tahun 2024.
Kepala Desa Resun mengucapkan Terimakasih kepada seluruh Perangkat Desa yang telah menyusun LKPPDes Akhir Tahun sehingga dapat diserahkan pada awal tahun 2025 ke BPD. Ini semua berkat Kerja Keras dan Tanggungjawab Perangkat Desa yang bekerja dengan sangat baik.