LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (LPPDes) TAHUN 2024
Rabu, 08 Januari 2025 bertempat di Kantor Kecamatan Lingga Utara, Kepala Desa Resun Bapak Hairul Mazi didampingi bendahara Kantor Desa Ibu Zaini, Kasi Sosial Muhammad Mawan dan Linmas Rilantono menyerahkan Dokumen LPPDes Tahun 2024, LRA Tahun 2024 dan APBDes Tahun 2025 ke Kasi Pemerintahan Kecamatan Lingga Utara Bapak Ismail.
Kepala Desa Resun Bapak Hairul Mazi menyampaikan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDes) akhir tahun merupakan Kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan laporan atas penyelenggaraan pemerintah desa selama satu tahun anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa.
Pada Pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa LPPDes disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
LPPDes memiliki beberapa tujuan, diantaranya yaitu: Memberikan gambaran umum penyelenggaraan pemerintah desa, sebagai bahan evaluasi bagi Bupati untuk menetapkan kebijakan, Mewujudkan akuntabilitas pengelolaan kekuangan desa, dan Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan.
Alhamdulilah berkat kerja keras dan dukungan dari Perangkat Desa LPPDes Desa Resun Tahun 2024 dapat diselesaikan pada awal Tahun 2025.
Terimakasih atas kerjasama dari semua pihak yang telah membantu menyelesaikan LPPDes Tahun 2024. Semoga kedepannya Desa Resun bisa menjadi Desa yang lebih maju lagi.

