PENANDATANGAN KERJA SAMA PEMERINTAH DESA RESUN DENGAN STAIN SULTAN ABDURRAHMAN KEPULAUAN RIAU
Kamis / 12 Juni 2025
Bertempat di Ruang Rapat Balai Titah Kampus STAIN SAR Kepulauan Riau, Kepala Desa Resun bapak Khairul Mazi Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Desa Resun dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau dalam hal ini di wakili oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Bapak Abd. Rahman, M.Sos.
Penandatangan kerjasama ini sebagai Tindaklanjuti Kerjasama Pemerintah Kabupaten Lingga dengan STAIN SAR Kepulauan Riau.
Perjanjian kerjasama ini mencangkup bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber daya Manusia, Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Serta Pengabdian Ke Masyarakat.
Kegiatan di Hadiri Plh. Ketua STAIN Sultan Abdurahman Kepulauan Riau Bapak Dr. Drs. Al Mahfuz, M.Si beserta Dosen Dosen.
Ruang lingkup kerjasama meliputi, PARA PIHAK sepakat untuk membina kerjasama dalam pengembangan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan: 1. Penyelenggaraan pendidikan, Pelatihan dan Pengabdian Masyarakat; 2. Penyelenggaran Kolaborasi Riset dan Pengembangan Sumber Daya; 3. Penyelenggaraan Kegiatan Ilmiah, Kajian Ilmiah, Seminar dan Loka Karya; 4. Supervisi dan Asistensi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; 5. Pendampingan dan Penguatan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak; 6. Kegiatan ini yang di sepakati oleh PARA PIHAK. Kegiatan-kegiatan ini akan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
Jangka waktu perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (Tiga) tahun, Terhitung sejak Peerjanjian Kerjasama ini ditandatangani dan hanya dapat di perpanjangatau ddi akhiri berdasarkan kesepakatan bersama PARA PIHAK bermaksud mengakhiri; Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri; Dalam hal Perjanjian Kerjasama ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian-perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban masing-masing.
Dengan di Tandatangani Perjanjian kerjasama ini di Harapkan dapat membantu Pemerintah Desa Resun Terutama dalam meningkat Sumber Daya Manusia yang handal dan berkualitas dalam menghadapi era modern yang penuh tantangan, seperti era digital dan persaingan global.




