BPD DESA RESUN GELAR MUSYAWARAH DESA, TETAPKAN RKPDES TAHUN 2026

Musyawarah Penetapan Dan Pengesahan RKPDes tahun 2026

PENETAPAN DAN PENGESAHAN RKPDES TAHUN 2026

RKPDes Tahun 2026 telah resmi di tetapkan dan disahkan dalam kegiatan Musyawarah Desa Penetapan dan Pengesahan RKPDes pada hari Senin Tanggal 29 September 2025 yang bertempat Balai Tun Fatimah Desa Resun Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga. Kegiatan ini di hadiri oleh Sekretaris Desa Resun dan Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Pendamping Desa beserta masyarakat Desa Resun.

Kegiatan ini dipimpin oleh Bapak Hasanul Basari selaku Ketua BPD Desa Resun. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa, yang bertujuan untuk menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa selama satu tahun ke depan. 

Sebelum penetapan dan pengesahan Pemerintah Desa Resun telah melaksanakan Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKPDes tahun 2026. Setelah dilakukan pembahasan dan penyesuaian, setelah itu pada tanggal 29 September 2025 seluruh peserta musyawarah menyepakati dan menetapkan serta mengesahkan RKPDes Desa Resun tahun 2026.

Musdes ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara  pengesahan RKPDes Desa Resun tahun 2026 oleh Sekretaris Desa resun dan BPD Desa Resun. Dengan disahkannya RKPDes ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan di Desa Resun pada tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar, dan tepat sasaran, demi terwujudnya kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh warga Desa Resun.