APBDes PERUBAHAN 2025 DESA RESUN DISAHKAN

59ca4050-3a08-44df-8ae0-cdf335040231

PENGESAHAN DAN PENETAPAN APBDes PERUBAHAN TAHUN 2025 DESA RESUN

Desa Resun, 14 November 2025 BPD Desa Resun telah melaksanakan Musyawarah Desa Pengesahan dan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Acara tersebut berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh Kepala Desa Resun dan perangkat desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Lingga Utara, Ketua BPD Desa Resun beserta seluruh anggota, Pendamping Desa Kecamatan, serta Pendamping Lokal Desa, dan masyarakat yang hadir.

Sebelum proses pengesahan dilakukan, Pemerintah Desa Resun terlebih dahulu menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan APBDes Perubahan Tahun 2025. Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Resun memaparkan secara rinci seluruh perubahan Karena adanya pergeseran anggaran antar jenis belanja, penggunaan sisa lebih (SILPA), dan penambahan ADD tahun 2025 serta pengurangan DBHPRD di tahun berjalan. Hal ini bertujuan sebagai transparansi anggaran APBDes kepada masyarakat, keterbukaan pemerintah desa dalam menyediakan informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa serta akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Setelah pemaparan dan melalui proses pembahasan bersama, Ketua BPD Desa Resun, secara resmi mengesahkan dan menetapkan APBDes Perubahan Tahun 2025 pada 14 November 2025.
Dengan ditetapkannya APBDes Perubahan ini, Pemerintah Desa Resun berharap seluruh program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.