PEMDES RESUN PAPARKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBBDes TAHUN 2025

77917233-813c-41cf-a483-3876919a7a9d

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDes TAHUN 2025

Jumat, 09 Januari 2026, BPD Desa Resun bersama Pemerintah Desa Resun melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa dan berlangsung dengan tertib, transparan, serta penuh partisipasi dari masyarakat.

Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Kepala Desa Resun Bapak Hairul Mazi beserta seluruh perangkat Desa, Wakil ketua BPD Herry Kusuan dan anggota, pendamping desa, para Ketua RT, serta masyarakat Desa Resun. Kegiatan Musyawarah Desa ini bertujuan untuk menyampaikan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat terkait Pendapatan Desa dan realisasi penggunaan Anggaran Desa selama Tahun Anggaran 2025, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa kepada masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, musyawarah ini juga bertujuan untuk menampung saran, masukan, serta evaluasi dari masyarakat guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa ke depannya.

Selanjutnya, Kepala Desa Resun Bapak Hairul Mazi memaparkan secara rinci laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025, diantaranya Pendapatan Desa sebesar Rp 1.345.148.938. Yang digunakan untuk bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 535.579.849 dengan capaian 82,95%, bidang pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 513.438.330 dengan capaian 94,66%, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp 91.520.100 dengan capaian 78,85%, bidang pemberdayaan masyarakat Rp 56.552.900 dengan capaian 53,41%, serta bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa Rp 61.200.000 dengan capaian 100 %. Sehingga terdapat silpa Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp 11.049.320.

Selanjutnya Kepala Desa Menyampaikan bahwa Pemerintah Desa tidak maksimal melaksanakan kegiatan tahun 2025 di karenakan adanya Pengurangan Anggaran dari Pemerintah Kabupaten Lingga khususnya Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahap ke 2 sebesar Rp 81.457.868 tidak disalurkan serta adanya Tunda salur bulan November dan Desember tahun 2025 sebesar Rp 130.659.380 yang akan di bayarkan pada tahun 2026.

Wakil Ketua BPD beserta anggota dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Desa dalam melaksanakan program-program Desa selama tahun 2025. BPD juga menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban ini merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

Kegiatan musyawarah berlangsung secara dialogis, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, serta pertanyaan terkait pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Anggaran Desa. Semua masukan tersebut dicatat sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja Pemerintah Desa ke depan.

Dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2025 ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa semakin meningkat serta menjadi dasar yang kuat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa Resun pada tahun berikutnya.

Di akhir kegiatan di Tanda Tanganinya berita acara Persetujuan dan Kesepakatan Bersama antara BPD dan Pemerintah Desa Resun terhadap Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes tahun 2025 serta Penyerahan Dokumen LKPDes dari Pemerintah Desa Resun Kepada Wakil Ketua BPD Desa Resun.