TINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT: BPN KABUPATEN LINGGA ADAKAN SOSIALISASI PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA TAHUN 2026 DI DESA RESUN

7e8b0a4d-ca2b-4081-854a-ea0430ca358c

SOSIALISASI PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA TAHUN 2026

Kamis, 07 Mei 2026. Dalam rangka mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga bersama Pemerintah Desa Resun melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Akses Reforma Agraria di Balai Tun Fatimah Desa Resun.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT dan RW, anggota Linmas, warga Desa Resun, perwakilan Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Lingga, serta perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Lingga. Kehadiran seluruh unsur tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, instansi pertanahan, dan lembaga perbankan dalam mendukung keberhasilan program Reforma Agraria di wilayah desa.

Reforma Agraria bukan hanya sebatas legalisasi aset melalui sertifikat tanah, namun juga harus diiringi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan akses permodalan.

Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh perwakilan dari BPN Kabupaten Lingga mengenai alur pelaksanaan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026. Dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dimulai dari tahap identifikasi lokasi, pendataan subjek dan objek Reforma Agraria, pelaksanaan pemetaan sosial, hingga penyusunan rencana pemberdayaan masyarakat berbasis potensi desa.

Dalam penjelasannya, pihak BPN menyampaikan bahwa terdapat kriteria objek Reforma Agraria, yaitu tanah yang dapat dijadikan sasaran penataan aset seperti tanah hasil redistribusi tanah, tanah masyarakat yang telah bersertifikat, maupun tanah yang memiliki potensi pengembangan ekonomi masyarakat. Selain itu juga dijelaskan mengenai kriteria subjek Reforma Agraria, yakni masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat program, termasuk petani, nelayan, pelaku UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah yang memanfaatkan tanah untuk kegiatan produktif.

Materi berikutnya membahas mengenai pentingnya pemetaan sosial dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Pemetaan sosial dilakukan untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat, potensi usaha yang dimiliki warga, permasalahan yang dihadapi masyarakat, serta peluang pengembangan usaha yang dapat didukung melalui program akses Reforma Agraria. Dengan adanya pemetaan sosial, program pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat desa.

Pada kesempatan tersebut, pihak BPN juga menjelaskan peran sertifikat tanah dalam mendukung akses permodalan masyarakat. Sertifikat tanah memiliki fungsi penting sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan. Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan modal usaha guna mengembangkan kegiatan ekonomi produktif seperti pertanian, perikanan, perdagangan, maupun usaha kecil lainnya.

Perwakilan dari BRI Kabupaten Lingga kemudian menyampaikan materi mengenai dukungan perbankan terhadap program Reforma Agraria. Dalam paparannya dijelaskan bahwa BRI memiliki berbagai program pembiayaan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga ringan dan persyaratan yang relatif mudah. Pihak BRI juga menjelaskan bahwa sertifikat tanah dapat menjadi salah satu bentuk agunan dalam pengajuan kredit, sepanjang memenuhi ketentuan dan hasil analisis kelayakan usaha dari pihak bank.

Selain itu, BRI juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan keuangan usaha, penggunaan pinjaman secara produktif, serta menjaga kelancaran pembayaran kredit agar usaha masyarakat dapat berkembang secara berkelanjutan. Pihak BRI menyatakan kesiapan untuk mendukung masyarakat desa dalam memperoleh akses permodalan yang aman dan sesuai kebutuhan usaha.

Pada sesi diskusi, kritik dan saran dari peserta juga menjadi perhatian penting dalam kegiatan ini. Beberapa peserta menyampaikan harapan agar proses pendataan dan pelaksanaan program dapat dilakukan secara transparan dan merata kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, masyarakat juga berharap adanya pendampingan berkelanjutan dari pemerintah dan instansi terkait setelah kegiatan penyuluhan dilaksanakan, khususnya dalam pengembangan usaha dan akses pemasaran hasil usaha masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan kesimpulan bahwa Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada pembagian dan legalisasi tanah, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses pemberdayaan ekonomi. Melalui sinergi antara pemerintah desa, BPN Kabupaten Lingga, BRI, dan masyarakat, diharapkan program Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Resun.