PENGAWASAN PENGELOLAAN ASET, INSPEKTORAT KABUPATEN LINGGA TURUN KE LAPANGAN DI DESA RESUN

47b8ddaa-f57d-4ece-85f2-169066cd2884

PENGAWASAN PENGELOLAAN ASET DESA OLEH INSPEKTORAT KBUPATEN LINGGA DI PEMERINTAH DESA RESUN

selasa, 12 Mei 2026. Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset desa, Inspektorat Kabupaten Lingga melaksanakan kegiatan monitoring pengawasan pengelolaan aset di Pemerintah Desa Resun.

Kegiatan monitoring tersebut dilakukan secara langsung ke lapangan guna memastikan keberadaan aset desa, kondisi barang, serta kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik aset yang ada. Monitoring ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Tim dari Inspektorat Kabupaten Lingga yang turun langsung dalam kegiatan tersebut yaitu, Bapak A. Febrian Wahyudi (Auditor Ahli Pertama), Bapak Siswandri (Auditor Ahli Pertama), Ibu Nadya Citra Darmariyanti (Auditor Ahli Pertama).

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan secara detail terhadap berbagai aset milik desa, baik yang berada di kantor desa maupun aset yang digunakan untuk menunjang pelayanan dan kegiatan pemerintahan desa. Pemeriksaan meliputi pencocokan dokumen inventaris dengan kondisi riil di lapangan, pemeriksaan fisik barang, kelayakan penggunaan aset, hingga memastikan keberadaan aset tersebut sesuai dengan data yang tercatat dalam administrasi desa.

Selain melakukan pengecekan fisik, tim monitoring juga memberikan arahan dan pembinaan kepada perangkat desa terkait pentingnya pengelolaan aset yang baik, mulai dari pencatatan, pemeliharaan, penyimpanan dokumen, hingga pelaporan aset secara berkala.

Kegiatan monitoring ini dilaksanakan untuk memastikan seluruh aset desa dapat dikelola dengan baik serta terhindar dari potensi kehilangan, kerusakan tanpa penanganan, maupun ketidaksesuaian administrasi. Dengan adanya pengawasan langsung ke lapangan, diharapkan pengelolaan aset desa semakin tertib dan profesional.

Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan monitoring pengawasan pengelolaan aset desa ini antara lain, Memastikan keberadaan aset desa secara fisik sesuai dengan data inventaris dan administrasi yang dimiliki Pemerintah Desa Resun, Mengetahui kondisi barang atau aset desa, Meningkatkan tertib administrasi pengelolaan aset desa agar seluruh aset tercatat secara lengkap, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, Mencegah terjadinya kehilangan atau penyalahgunaan aset desa melalui pengawasan dan pengecekan langsung di lapangan, Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa dalam pengelolaan barang milik desa, Menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Desa Resun dalam meningkatkan kualitas pengelolaan aset desa ke depannya.

Kepala Desa Resun Bapak Hairul Mazi menyambut baik kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lingga tersebut. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset desa dapat semakin tertib, terawat, dan memberikan manfaat maksimal bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan monitoring berlangsung dengan lancar dan penuh koordinasi antara tim Inspektorat Kabupaten Lingga dengan perangkat desa, serta diharapkan menjadi langkah positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan profesional.