SOSIALISASI BATAS KAWASAN HUTAN
Rabu, 29 Juli 2026. Balai pemantapan kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjung Pinang menyelenggarakan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Desa Resun sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai status kawasan hutan, proses penetapan kawasan hutan, serta penyelesaian hak atas tanah yang berada di dalam kawasan hutan. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan diikuti dengan antusias oleh masyarakat Desa Resun.
Kegiatan dibuka dan dihadiri oleh Kepala Desa Resun, Bapak Hairul Mazi, beserta seluruh perangkat desa. Turut hadir mewakili Camat Lingga Utara, Kasi Pemerintahan Kecamatan Lingga Utara, Bapak Ismail, S.Ak, Babinkamtibmas Desa Resun, serta masyarakat Desa Resun yang memenuhi lokasi kegiatan.
Dalam sosialisasi tersebut hadir dua narasumber yang berkompeten di bidang kehutanan, yaitu Boy Deva Silano, S.P.WK, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang, dan Dedy Sunarto, S.H., M.H., Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau.
Pada kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan berbagai materi penting yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan, di antaranya pengertian hutan dan kawasan hutan, sejarah penetapan kawasan hutan di Indonesia, proses pengukuhan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mekanisme penyelesaian hak atas tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
Melalui pemaparan tersebut, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai fungsi kawasan hutan, pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, serta prosedur yang dapat ditempuh apabila terdapat penguasaan atau pemanfaatan lahan yang berada dalam kawasan hutan. Sosialisasi ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Suasana kegiatan semakin hidup saat memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Masyarakat Desa Resun memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan para narasumber mengenai persoalan-persoalan yang dihadapi di lapangan. Untuk menambah semangat peserta, kedua narasumber juga mengadakan kuis berhadiah yang berisi pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan. Suasana kegiatan menjadi semakin interaktif dan penuh keakraban. Masyarakat tampak antusias mengikuti kuis, menunjukkan bahwa materi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh peserta.
Kepala Desa Resun, Bapak Hairul Mazi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Beliau berharap pengetahuan yang diperoleh masyarakat dapat menjadi bekal dalam memahami batas kawasan hutan, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait status lahan di wilayah Desa Resun.
Kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan ditutup dengan sesi foto bersama. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat sambutan yang sangat positif dari masyarakat, mencerminkan tingginya kepedulian warga terhadap pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan.