MUSDES PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKPDES TAHUN 2027 DAN TIM REVISI RPJMDES 2021-2029

MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN TIM PENYUSUSN RKPDES TAHUN 2027 DAN TIM REVISI RPJMDES 2021-2029 DESA RESUN

Pemerintah Desa Resun melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 serta Tim Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021–2029. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memastikan proses perencanaan pembangunan desa berjalan secara partisipatif, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Musyawarah desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Resun, Bapak Hairul Mazi beserta seluruh perangkat desa, Wakil Ketua BPD Desa Resun, Bapak Herry Kusuan beserta anggota BPD, Tenaga Ahli Kabupaten Lingga, Bapak Yance, Camat Lingga Utara yang diwakili oleh Kasi Kesejahteraan Sosial, Bapak Safarudin, UPT Puskesmas Pancur yang diwakili oleh Ibu Zunika, Bhabinkamtibmas, Babinsa, para Ketua RT/RW, Mahasiswa KKN STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, kader posyandu, kader BKB dan masyarakat Desa Resun.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Resun, Bapak Hairul Mazi, menyampaikan bahwa pembentukan kedua tim ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkualitas. Menurutnya, seluruh unsur masyarakat harus dilibatkan agar setiap program pembangunan benar-benar lahir dari aspirasi dan kebutuhan warga.

Musyawarah berlangsung secara terbuka dengan pembahasan mengenai mekanisme pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027 dan Tim Revisi RPJMDes Tahun 2021–2029. Peserta musyawarah juga memberikan berbagai masukan, saran, dan usulan yang nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa.

Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2027 bertujuan untuk mempersiapkan dokumen rencana kerja tahunan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa pada tahun anggaran 2027. Seluruh program yang disusun nantinya akan mengacu pada hasil musyawarah, kebutuhan riil masyarakat, serta kemampuan keuangan desa.

Selain itu, pembentukan Tim Revisi RPJMDes Tahun 2021–2029 menjadi bagian penting dalam menyempurnakan arah pembangunan jangka menengah Desa Resun agar tetap relevan dengan perkembangan kondisi desa, perubahan regulasi, serta dinamika kebutuhan masyarakat.

Melalui musyawarah desa ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan keterlibatan berbagai unsur pemerintah, lembaga desa, tenaga ahli, tenaga kesehatan, aparat keamanan, akademisi, dan masyarakat, Desa Resun menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan demi mewujudkan pembangunan yang merata dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.