DESA RESUN RAIH KATEGORI ISTIMEWA DALAM PENILAIAN PERLUASAN PERCONTOHAN DESA ANTI KORUPSI

DESA RESUN RAIH KATEGORI ISTIMEWA DALAM PENILAIAN PERLUASAN PERCONTOHAN DESA ANTI KORUPSI

Kamis, 17 september 2026. Desa Resun berhasil memperoleh nilai 98,5 dengan kategori Istimewa dalam penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi. Penilaian tersebut dilakukan oleh Tim Penilai Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, bersama Tim Penilai dari Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau dan Tim Penilai Kabupaten Lingga.

Tim penilai Kabupaten Lingga terdiri atas Inspektur Kabupaten Lingga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lingga.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Lingga turut hadir dan meninjau secara langsung sejumlah lokasi yang menjadi titik penilaian. Kehadiran Bupati menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Lingga terhadap upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi mencakup lima komponen utama, yaitu Penguatan Tata Laksana, Pennguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal.

Kelima komponen tersebut kemudian dijabarkan ke dalam 18 indikator yang menjadi dasar dalam proses penilaian. Seluruh indikator dinilai untuk melihat sejauh mana penerapan nilai-nilai antikorupsi telah diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Desa Resun.

Proses penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi Verifikasi Administrasi, Peninjauan Lapangan, serta Wawancara dengan pihak-pihak terkait. Peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan implementasi program dan pelayanan yang dilaksanakan di Desa Resun.

Perolehan nilai 98,5 dengan kategori Istimewa menjadi capaian yang membanggakan bagi Desa Resun sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah desa bersama masyarakat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.

Capaian tersebut juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Desa Resun untuk terus mempertahankan dan meningkatkan praktik-praktik pencegahan korupsi, transparansi, partisipasi masyarakat, serta pelayanan publik yang berkualitas.

Dengan adanya penilaian ini, Desa Resun diharapkan mampu menjadi salah satu contoh dalam penerapan budaya antikorupsi di tingkat desa, sekaligus mendorong semakin kuatnya komitmen bersama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.