BPD Desa Resun bersama Pemerintah Desa Resun melaksanakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD Desa Resun di Balai Desa Tun Fatimah Desa Resun.
Pelantikan Bapak Hermadi sebagai PAW anggota BPD Desa Resun periode 2022-2028 oleh Camat Lingga Utara yang mewakili Bupati Lingga. Dalam acara tersebut turut hadir Sekcam Lingga Utara, Kabid Damkar Kabupaten Lingga, Kepala Desa Resun, Ketua BPD Resun dan masyarakat yang hadir. Acara tersebut diawali dengan pembacaan SK Bupati Lingga oleh Sekretaris BPD Desa Resun, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan kata-kata pelantikan dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah anggota BPD serta penyerahan Surat Keputusan kepada anggota BPD yang baru dilantik.
BPD Desa Resun berharap dengan adanya anggota BPD yang baru dapat membantu dan bekerjasama dalam menjalankan tugas di Pemerintahan desa Resun.