SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK USIA DINI TAHUN 2025 DI DESA RESUN
Jum’at 28 Februari 2025 bertempat di Balai Desa Tun Fatimah Desa Resun telah digelar kegiatan Sosialisasi Perkawinan Anak Usia Dini.
Kepala Desa Resun Bapak Hairul Mazi telah membuka Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini.
Kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama Pemerintah Desa Resun bersama PKK Desa Resun, Relawan SAPA Desa Resun dan Forum Anak Desa Resun dengan Narasumber dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga.
Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menurunkan angka pernikahan dini, menjamin hak anak. meningkatkan kesejahteraan kualitas hidup ibu dan anak, mencegah kekerasan terhadap anak, mencegah putus sekolah, menurunkan angka kemiskinan dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Kabupaten Lingga merupakan Kabupaten tertinggi prevalensi angka perkawinan usia anak atau dispensasi nikah yakni pada tahun 2022 sebanyak 219 kasus, Tahun 2023 sebanyak 44 Kasus dan Tahun 2024 sebanyak 19 kasus pada bulan Oktober.
Menurut UU No.1 Tahun 1974/ UU No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi seseorang untuk melangsungkan pernikahan dini, yakni pergaulan bebas, gaya berpacaran, kurangnya kasih sayang dari orang tua, desakan ekonomi, rendahnya pendidikan dan keterlanjuran berhubungan seks.
Untuk menghidari terjadinya pernikahan dini dapat dicegah dengan melalui pemberian pendidikan seksual dan reproduksi bagi anak, pemberian peningkatatan nilai dan agama, memantau pergaulan anak serta mendukung hobi dan sita-cita anak, rencanakan pendewasaan usia perkawinan bagi remaja, buatlah rencana hidup jangka pendek dan jangka panjang dengan isi kegiatan positif, dan komitmen pemerintah dalam membentuk dan mengembangkan Desa Ramah Anak dan Peduli Perempuan.





