MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUK KOPERASI DESA MERAH PUTIH RESUN
Jumat, 23 Mei 2025 di Balai Tun Fatimah Desa Resun Pemerintah Desa Resun bersama BPD Desa Resun telah melakukan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Resun.
Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Adapun aturan yang terkandung dalam inpres tersebut bertujuan untuk Percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Adapun Kegiatan yang dapat dilakukan melalui koperasi desa/kelurahan merah putih yaitu kegiatan seperti klinik desa, apotek desa, pengadaan sembako, simpan pinjam, logistik, cold storage/ pergudangan, dan simpan pinjam.
Terkait Musyawarah khusus yang dilaksanakan Pemerintah Desa Bersama BPD Desa Resun ini narasumbernya berasal dari Tenaga Ahli Kabupaten Lingga yaitu Pak Yance. Pak yance menjelaskan begitu detail terkait dengan koperasi merah putih.
Setelah selesai pemaparan materi, dilanjutkan kegiatan untuk pemilihan anggota kepengurusan koperasi desa/kelurahan merah putih yang dipimpin oleh pimpinan rapat yaitu Sekretaris Desa Ibu Aci dan Kaur Tata Usaha dan Umum Ibu Surmiati yang didampingi Kepala Desa Resun Bapak Hairul Mazi.
Dalam Pemilihan anggota kepengurusan koperasi desa/kelurahan merah putih ini dilakukan dengan musyawarah mufakat bersama masyarakat Desa untuk menentukan pilihan. Struktur utama untuk kepengurusan koperasi desa/kelurahan merah putih ini terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara. Untuk kegiatan koperasi ini juga terdapat pengawas yang bertugas memastikan koperasi berjalan lancar dengan aturan dan prinsip dari koperasi tersebut.
Adapun hasil dari pemiihan untuk kepengurusan koperasi Desa Merah Putih Resun setelah dimusyawarah adalah Ketuanya yaitu Rom Hamidi, Wakil Ketua Bidang usaha yaitu Ardimansyah, wakil ketua bidang keanggotaan yaitu Yusman, Sekretaris yaitu Desi Hariani, dan Bendahara Surmiati.
Selain pengurus, juga terdapat pengawas. Ketua pengawas dijabat oleh Kepala Desa Resun Bapak Hairul Mazi ,dengan anggotannya Nuraida (perwakilan dari masyarakat), dan Rasidi (perwakilan dari BPD).
Untuk kepengurusan yang sudah terpilih untuk di koperasi ini memiliki masa jabatan selama 5 tahun.
Setelah selesai pembentukan kepengurusan dilanjutkan pembahasan terkait simpanan wajib dan simpanan pokok yang harus ditentukan besaran nominalnya berapa. Simpanan pokok itu merupakan modal awal keanggotaan koperasi sedangkan simpanan wajib itu sebagai kontribusi rutin dari anggota koperasi serta dapat menambah modal koperasi. Simpanan pokok dan simpanan wajib dapat digunakan sebagai sumber pendanaan koperasi untuk mengembangkan usahanya.
Setelah selesai musyawarah, terkait Hasilnya itu di tuangkan di dalam Berita Acara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi landasan umum bagi Pemerintah Desa Resun untuk membuat akta notaris dan mengajukan permohonan badan hukum koperasi.
Pemerintah Desa Resun berharap dengan adanya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Resun ini, supaya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan ekonomi masyarakat desa.



