SOSIALISASI LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DESA BERSAMA KANWIL KEMENKUM KEPULAUAN RIAU
Kamis, 29 Juli 2025, Pemerintah Desa Resun melakukan kegiatan Sosialisasi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Resun beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Resun beserta Anggota, Ketua TP-PKK Resun, Ketua RT/RW, Mahasiswa Stisipol Raja Haji Tanjung Pinang, Mahasiswa Stai Sultan Abdurrahman, Mahasiswa Sosialogi UMRAH dan Masyarakat Desa Resun, turut hadir Ibu Siska Sukmawaty, S.H.,M.H dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau sebagai Narasumber.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya Bantuan Hukum dan bagaimana mengaksesnya.
Di jelaskan ada tiga pihak dalam kegiatan bantuan hukum : Penyelenggara, pemberi dan penerima. Penyelenggara adalah Kanwil Kemenkum, Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) organisasi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi terakreditasi oleh Kemenkum dan penerima adalah orang atau kelompok orang yang perlu bantuan hukum.
Jadi, jika ada masyarakat yang berhadapan dengan hukum dan tidak bisa membayar penagacara, penyelenggara memberikan bantuan kepada masyarakat tersebut untuk membantu proses persidangan baik penanganan pidana, perdata, dan semua penanganan dan pendamping itu baik kasus litigasi maupun non litigasi. Dengan adanya Posbakum diharapkan masyarakat dapat memperoleh solusi hukum yang cepat, mudah dan terjangkau.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab. masyarakat sangat antusias dalam kegiatan sosialisasi ini dan acara berjalan dengan lancar.