PEMDES RESUN SERAHKAN LPPDes TAHUN 2025 KE KECAMATAN LINGGA UTARA

dc065165-2ccb-4c48-8bd8-3e163648e278

KAUR TATA USAHA DAN UMUM DESA RESUN MENYERAHKAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (LPPDes) TAHUN 2025 KEPADA KECAMATAN LINGGA UTARA

Resun, 12 Januari 2026, Pemerintah Desa Resun melalui Kaur Tata Usaha dan Umum telah menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Tahun 2025 kepada pihak Kecamatan Lingga Utara. Laporan tersebut diterima langsung oleh Verifikator Anggaran, Staf pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban Ibu Sri Juniarti A.md selaku pihak Kecamatan Lingga Utara. sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban administrasi Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan LPPDes ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pelaporan resmi atas seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama Tahun Anggaran 2025, yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPDes) Tahun 2025 tersebut disampaikan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Dalam Pasal 3 Ayat (1) disebutkan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Resun Ibu Surmiati menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa Resun kepada Pemerintah Daerah atas pelaksanaan seluruh program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2025.

Dengan diserahkannya LPPDes Tahun 2025 ini, diharapkan Pemerintah Kecamatan Lingga Utara dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Desa Resun, sekaligus menjadi bahan pembinaan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa ke depan.

Pemerintah Desa Resun terus berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.