MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RANCANGAN RKPDes TAHUN 2027 DAN DU-RKP TAHUN 2028 DESA RESUN
Jum’at, 11 September 2026. Pemerintah Desa Resun melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan RKP (DU-RKP) Tahun 2028. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat Desa Resun.
Musrenbang Desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Resun beserta Perangkat Desa, Wakil Ketua BPD beserta Anggota BPD, RT/RW, Babinsa, Pendamping Desa Kecamatan, serta masyarakat Desa Resun. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun arah pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan pemaparan Rancangan RKPDes Tahun 2027 serta DU-RKP Tahun 2028 yang dibacakan oleh Sekretaris Desa Resun (Sekdes Resun).
Selain membahas RKPDes Tahun 2027, Musrenbang juga membahas Daftar Usulan RKP (DU-RKP) Tahun 2028. DU-RKP merupakan daftar usulan prioritas pembangunan yang belum dapat dilaksanakan pada tahun berjalan atau membutuhkan dukungan dan kewenangan dari pemerintah di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat.
Tujuan Pelaksanaan Musrenbang Desa
Pelaksanaan Musrenbang Desa Resun bertujuan untuk:
- Membahas dan menyepakati arah serta prioritas pembangunan Desa Resun Tahun 2027 sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
- Menampung dan menyelaraskan aspirasi masyarakat agar dapat menjadi bagian dari perencanaan pembangunan desa.
- Menyusun Rancangan RKPDes Tahun 2027 secara partisipatif dengan memperhatikan skala prioritas dan kemampuan keuangan desa.
- Menyusun Daftar Usulan RKP Tahun 2028 sebagai bahan pengajuan program pembangunan yang membutuhkan dukungan dari pemerintah di atasnya.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan desa, sehingga masyarakat mengetahui program dan kegiatan yang akan direncanakan.
- Mewujudkan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat dan kondisi Desa Resun.
- Membangun sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, RT/RW, Babinsa, dan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa.
- Mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Musyawarah juga menjadi ruang bagi masyarakat dan unsur kelembagaan desa untuk menyampaikan masukan, usulan, saran, maupun tanggapan terhadap rancangan yang telah dipaparkan.
Melalui proses tersebut, Pemerintah Desa Resun berharap program pembangunan yang nantinya dituangkan dalam RKPDes Tahun 2027 benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perkembangan desa.
Sementara itu, usulan yang belum dapat direalisasikan melalui kewenangan dan kemampuan anggaran desa akan dihimpun dalam DU-RKP Tahun 2028 untuk selanjutnya menjadi bahan usulan kepada pemerintah kecamatan maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pemerintah Desa Resun berharap melalui Musrenbang ini dapat terwujud perencanaan pembangunan yang lebih terarah, transparan, partisipatif, tepat sasaran, dan berkelanjutan, serta mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Resun.
Kegiatan Musrenbang Desa berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh semangat kebersamaan, sebagai wujud komitmen bersama antara Pemerintah Desa, BPD, kelembagaan desa, dan masyarakat dalam menentukan arah pembangunan Desa Resun ke depan.