1. Keuangan Desa
Adapun asumsi Pendapatan Desa Resun Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.510.436.152, yang bersumber dari:
No | Uraian | Jumlah (Rp) |
1. | Pendapatan Asli Desa |
|
a. Bagi Hasil BUMDES | 500.000 | |
2. | Dana Desa bersumber APBN (DD) | 838.453.000 |
3. | Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten | 25.101.938 |
4. | Alokasi Dana Desa (ADD) | 616.681.214 |
5. | Bantuan Keuangan dari Kabupaten |
|
a. Dari Pemerintah | 29.500.000 | |
6. | Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga |
|
7. | Lain-lain Pendapatan Desa yang sah | 700.000 |
| JUMLAH | 1.510.436.152 |
2. Belanja Desa
Kebijakan Umum Belanja Desa adalah sebagai berikut:
1. Senilai Minimal 70% digunakan untuk:
No. | Bidang | Jumlah (Rp) |
1. | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 652.327.405,33 |
2. | Biang Pembangunan Desa | 688.207.651,48 |
3. | Bidang Pembinaan Kemasyarakat Desa | 140.352.000 |
4. | Bidang Pemberdayaan Masayarakat Desa | 51.808.436 |
5. | Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak Dan Darurat Lainnya | 283.076.240 |
JUMLAH | 1.815.771.732,81 |
2. Senilai Maksimal 30% Operasional penyelanggaraan pemerintahan Desa:
No | Bidang | Jumlah |
1. | Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa | 245.556.000 |
2. | Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa | 144.421.097 |
JUMLAH | 389.977.097 |
3. Pembiayaan
Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
A. Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:
- Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya
B. Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana di atas, meliputi:
- Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya