TRANSPARANSI KEUANGAN

1. Pendapatan Keuangan Desa

Adapun asumsi Pendapatan Desa Resun Kecamatan Lingga Utara  Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1.510.436.152, yang bersumber dari:

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Pendapatan Asli Desa

 

a.  Bagi Hasil BUMDES

2.

Dana Desa bersumber APBN (DD)

697.279.000

3.

Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten

106.074.509

4.

Alokasi Dana Desa (ADD)

822.493.682

5.

Bantuan Keuangan dari Kabupaten

 

a.    Dari Pemerintah

6.

Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga

 

7.

Lain-lain Pendapatan Desa yang sah

700.000

 

JUMLAH

1.626.547.191

2. Belanja Desa

Kebijakan Umum Belanja Desa Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

No.

Bidang

Jumlah (Rp)

1.    

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

778.180.198

2.    

Bidang Pembangunan Desa

486.750.658

3.    

Bidang Pembinaan Kemasyarakat Desa

177.188.618

4.    

Bidang Pemberdayaan Masayarakat Desa

188.977.800

5.    

Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak Dan Darurat Lainnya

71.400.000

JUMLAH

1.702.497.275

 

3. Pembiayaan

Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:

A. Penerimaan Pembiayaan

Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:

  1. Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya

B. Pengeluaran Pembiayaan

Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana di atas, meliputi:

  1. Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya