Dalam rangka fasilitasi, pembinaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta nilai sosial budaya Melayu di masyarakat didirikan Lembaga Adat Melayu Desa Resun. Pembentukan Lembaga Adat Melayu diperkuat dengan Peraturan daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu (LAM).
Lembaga Adat Melayu mempunyai tugas dan fungsi :
- Memberikan dukungan kepada pemerintah dalam melaksanakan dan memelihara hasil pembangunan pada segala bidang;
- Memberi kedudukan hukum menurut hukum adat terhadap hal-hal yang menyangkut harta kekayaan masyarakat hukum adat pada setiap tingkat Lembaga Adat Melayu berkenaan dengan perselisihan dan perkara adat;
- Melestarikan, membina dan mengembangkan nilai-nilai adat istiadat Melayu dalam rangka memperkaya khazanah kebudayaan daerah pada khususnya dan kebudayaan nasional pada umumnya;
- Menjaga, memelihara dan memanfaatkan ketentuan-ketentuan adat istiadat Melayu yang hidup dan berkembang dalam masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat;
- Memayungi dan menghormati adat istiadat budaya lain yang berkembang yang tidak bertentangan dengan budaya melayu.
Kegiatan Lembaga Adat Melayu
Mandi Safar
Peringatan Tahun baru islam 1 Muharam 1446 H
Melaksanakan Rapat Persiapan Mandi Safar yang akan dilaksankan pada Rabu tanggal 4 September 2024 di Desa Resun