TRANSPARANSI KEUANGAN

1. Keuangan Desa

Adapun asumsi Pendapatan Desa Resun Kecamatan Lingga Utara  Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.510.436.152, yang bersumber dari:

No

Uraian

Jumlah (Rp)

1.

Pendapatan Asli Desa

 

a.  Bagi Hasil BUMDES

500.000

2.

Dana Desa bersumber APBN (DD)

838.453.000

3.

Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten

25.101.938

4.

Alokasi Dana Desa (ADD)

616.681.214

5.

Bantuan Keuangan dari Kabupaten

 

a.    Dari Pemerintah

29.500.000

6.

Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga

 

7.

Lain-lain Pendapatan Desa yang sah

700.000

 

JUMLAH

1.510.436.152

2. Belanja Desa

Kebijakan Umum Belanja Desa adalah sebagai berikut:

1. Senilai Minimal 70% digunakan untuk:

No.

Bidang

Jumlah (Rp)

1.    

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

652.327.405,33

2.    

Biang Pembangunan Desa

688.207.651,48

3.    

Bidang Pembinaan Kemasyarakat Desa

140.352.000

4.    

Bidang Pemberdayaan Masayarakat Desa

51.808.436

5.    

Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak Dan Darurat Lainnya

283.076.240

JUMLAH

1.815.771.732,81

2. Senilai Maksimal 30% Operasional penyelanggaraan pemerintahan Desa:

No

Bidang

Jumlah

1.    

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

245.556.000

2.    

Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa

144.421.097

JUMLAH

389.977.097

3. Pembiayaan

Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:

A. Penerimaan Pembiayaan

Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:

  1. Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya

B. Pengeluaran Pembiayaan

Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana di atas, meliputi:

  1. Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya